"Menguak Kejahatan", TPL Aktor Utama : Merusak Lingkungan dan Melanggar Hak Masyarakat Adat

SUMUT Fata Laia Sekretaris DPD GMNI Sumut dengan tegas mengecam tindakan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang diduga telah melakukan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia di kawasan Danau Toba. Aktivitas perusahaan ini telah menyebabkan kerusakan ekologis yang parah dan ancaman serius terhadap kehidupan masyarakat adat setempat.

Peristiwa pada 2 Desember 2024, pukul 09.00 WIB, PT Toba Pulp Lestari (TPL) bersama aparat kepolisian dan TNI berada di areal hutan adat Dolok Parmonangan (Huta Utte Anggir) dan menutup akses jalan ke hutan tersebut. Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, yang curiga atas aktivitas itu, mendapati pihak TPL telah memasang palang di area jalan menuju hutan adat mereka. Ketika mendengar suara mesin dari dalam hutan, masyarakat adat mencoba masuk untuk memeriksa tetapi dihalangi oleh pihak TPL dan aparat, hingga terjadi bentrokan yang menyebabkan seorang warga Dolok Parmonangan mengalami luka serius di kepala akibat tindakan kekerasan dari pihak TPL.
Investigasi GmnI menunjukkan bahwa PT TPL telah menghancurkan ribuan hektar hutan alam yang menjadi penyangga utama ekosistem Danau Toba.

Deforestasi masif yang dilakukan tidak hanya mengancam keberlanjutan keanekaragaman hayati tetapi juga berkontribusi pada perubahan iklim lokal. Limbah industri perusahaan turut mencemari sungai dan danau yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat, menyebabkan krisis lingkungan yang mendalam.

*Masyarakat Adat di Ambang Kehilangan Tanah Leluhur : Segera Evaluasi Izin TPL*

Praktik keji PT TPL yang merampas tanah ulayat tanpa persetujuan yang sah telah memicu konflik berkepanjangan dengan masyarakat adat, termasuk kriminalisasi terhadap mereka yang berusaha mempertahankan haknya. Tanah leluhur yang seharusnya menjadi tempat sakral dan sumber penghidupan kini berubah menjadi wilayah eksploitasi perusahaan, mengancam budaya dan identitas masyarakat adat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kami menyerukan pemerintah untuk segera menghentikan operasional PT TPL melalui moratorium, sambil memastikan investigasi independen dilakukan untuk menilai skala kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. Selain itu, kami mendesak penghentian segera kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan haknya serta pemulihan ekosistem yang telah dirusak.

Kami mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi sipil, akademisi, dan media, untuk bersatu menyuarakan tuntutan keadilan bagi masyarakat adat dan lingkungan. Kebersamaan kita adalah kunci dalam menghentikan impunitas dan memastikan bahwa korporasi yang merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia bertanggung jawab atas perbuatannya.
Jika tindakan PT TPL dibiarkan tanpa pengawasan dan penegakan hukum, ancaman terhadap ekosistem Danau Toba dan keberlangsungan masyarakat adat akan semakin besar.

Generasi mendatang pantas memiliki lingkungan yang lestari dan hak untuk hidup dalam harmoni dengan alamnya.

Melindungi Danau Toba dan masyarakat adat di sekitarnya bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga amanah hukum yang harus ditegakkan. GMNI Sumut akan terus berjuang untuk memastikan bahwa keadilan bagi lingkungan dan masyarakat adat tercapai. (red"/team)

Belum ada Komentar untuk ""Menguak Kejahatan", TPL Aktor Utama : Merusak Lingkungan dan Melanggar Hak Masyarakat Adat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

LETAK IKLAN DISINI 728X90 PX

Iklan Tengah Artikel 1

LETAK IKLAN DISINI 728X90 PX

Iklan Tengah Artikel 2

LETAK IKLAN DISINI 728X90 PX

Iklan Bawah Artikel

LETAK IKLAN DISINI 728X90 PX