Perkara Pencurian Tabung Gas berakhir di Polsek Siantar Barat Melalui Problem Solving

Siantar - SUMUT  Personil Polseķ Sianțar Barat, Polres Pematangsiantar menyelesaikan perkara pencurian tabung gas melalui Problem Solving pada Senin 24 Januari 2025 siang pukul : 14.00 Wib.

Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra S.Sos.I. MH mengatakan pencurian itu terjadi pada Senin 24 Januari 2025 sekira pukul 04.00 Wib di warung milik Merliana Sinaga di Pajak Horas Jalan Iman Bonjol Kelurahan Dwikora Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar, Warung milik Dedi Agustina Piawan di Jalan WR. Supratman depan Kantor Lurah Proklamasi dan Warung milik Amimuddin di Pajak Horas Jalan Sutoyo.

Setelah dilakukan penyelidikan, tiga orang pelaku berinisial Ra, DHP dan Ma. Selanjutnya personil piket Polseķ Siantar Barat melakukan mediasi terhadap para korban dan pelaku.

Kemudian hasil mediasi tersebut para korban dan pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan. Para pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan para korban tidak bersedia membuat Laporan Polisi.

Adanya perdamaian yang dituangkan dalam surat perdamaian bermaterai maka personil piket Polseķ Sianțar Barat menyelesaikan perkara pencurian tabung gas tersebut melalui Problem Solving.

"Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan," pungkas Kapolsek. (red")

Belum ada Komentar untuk "Perkara Pencurian Tabung Gas berakhir di Polsek Siantar Barat Melalui Problem Solving"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

LETAK IKLAN DISINI 728X90 PX

Iklan Tengah Artikel 1

LETAK IKLAN DISINI 728X90 PX

Iklan Tengah Artikel 2

LETAK IKLAN DISINI 728X90 PX

Iklan Bawah Artikel

LETAK IKLAN DISINI 728X90 PX