LPKN Tipikor Pusat: "Kapolda Sumut Dan Pangdam I BB Diminta Segera Tindak Tegas Para Pengusaha Ilegal Galian C di Kabupaten Toba Yang Sudah Merusak Sumber Daya Alam".

Medan - SUMUT  Sudah terlalu bebasnya Tambang Ilegal Tipe C yaitu Galian C tanah di Kabupaten Toba, sehingga membuat para oknum pengusaha galian C ilegal tersebut bebas membuka usahanya secara langsung tanpa adanya tindakan tegas dari Pemerintah terlebih Aparat Penegak Hukum (APH).

Tampak jelas APH Kabupaten Toba yaitu Polres Toba sangat Bungkam dan tidak ada ambil tindakan terkait pengusaha Ilegal Galian C ini serta disinyalir Polres Toba ada mendapatkan Upeti dari para pengusaha Galian C tersebut.

Dalam Hal ini Tim Divisi Intelijen LPKN Tipikor Pusat Yang Bersinergitas Bersama KPK dan Kejagung RI yang di pimpin Try Aditya Selaku Kepala Divisi Intelijen LPKN Tipikor Pusat langsung angkat bicara dan ia juga menjelaskan dihadapan awak media saat di sambangi Di Kota Medan Tepat berada di Jalan Sisimangaraja Dekat Mako Polda Sumatera Utara.

" Untuk hal galian C di Toba Tim Intelijen kami sudah investigasi, dan disana ditemukan sangat maraknya Tambang Galian C yang dimana Perbukitan disana langsung di krok oleh oknum pengusaha Galian C ilegal tersebut dengan memakai alat berat, Akan tetapi sangat disayangkan Pihak Polres Toba sepertinya melakukan pembiayan terkait Galian C tersebut " ucapnya. 

ia lanjutkan, tim kami juga sudah investigasi kelapangan yang dimana ada beberapa tempat kami ambil objek video lokasi dan foto, seperti lokasi yakni Desa sianipar Siopat, Desa Lumban Gorat Kecamatan Balige dan kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba. 

" untuk lokasi tersebut terang - terangan para oknum pengusaha tambang ilegal galian C tersebut bekerja mengeruk tanah perbukitan tersebut, seperti yang di pinggir jalan, mereka tidak berfikir dampak dari ulah mereka ke masyarakat disana, mereka hanya tau meraup untung saja ratusan juta maupun puluhan juta".

" disini kami divisi intelijen LPKN Tipikor Pusat meminta Kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Dan Pangdam I BB Mayjen TNI Rio Ferdianto bersama sama untuk segera usut dan tangkap para oknum perusak sumber daya alam di Kabupaten Toba Sumatera Utara ", ucapnya ke awak media. 

Apalagi di Toba Sering Terjadinya Longsor, disinyalir dikarenakan adanya ulah dari Galian C yang  mengeruk isi tanah perbukitan di Kabupaten Toba, Bertahun lamanya aktivitas galian C di kabupaten Toba bebas tanpa ada sentuhan Hukum . 

lalu  jelas UU yang mengatur tentang galian C adalah UU No. 11 Tahun 1967 dan UU No. 4 Tahun 2009. 
UU No. 11 Tahun 1967
Mengklasifikasikan bahan galian menjadi 3 golongan, yaitu A, B, dan C 
Memberikan kesempatan kepada rakyat setempat untuk mengusahakan bahan galian 
Pertambangan rakyat hanya dilakukan oleh rakyat setempat yang memegang Kuasa Pertambangan (izin) Pertambangan Rakyat.

UU No. 4 Tahun 2009 
Mengubah terminologi bahan galian golongan C menjadi batuan
Selain itu, ada juga peraturan daerah yang mengatur tentang izin usaha pertambangan bahan galian golongan C, seperti:
Peraturan Daerah No. 4 Tahun 1991 Tentang Perizinan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Dalam Provinsi Daerah Tingkat I 
Perda 11 th 2008 izin usaha galian C 
Perda No.7 Tahun 2002 ttg Usaha Pertambangan Bahan Galian C. 

Pelaku tambang galian C yang ilegal dapat dikenakan pidana penjara dan denda. 
Untuk mendapatkan izin usaha pertambangan batuan, badan usaha, koperasi, atau perseorangan dapat mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

Akan tetapi Pihak Galian C disana Disinyalir kangkangi UU Pertambangan dan dapat di pidana. (Ady/team)

Belum ada Komentar untuk "LPKN Tipikor Pusat: "Kapolda Sumut Dan Pangdam I BB Diminta Segera Tindak Tegas Para Pengusaha Ilegal Galian C di Kabupaten Toba Yang Sudah Merusak Sumber Daya Alam"."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

LETAK IKLAN DISINI 728X90 PX

Iklan Tengah Artikel 1

LETAK IKLAN DISINI 728X90 PX

Iklan Tengah Artikel 2

LETAK IKLAN DISINI 728X90 PX

Iklan Bawah Artikel

LETAK IKLAN DISINI 728X90 PX