Management Kebun Bangun Sebagai Plat Merah BUMN Biarkan Bukan Karyawan Tempati Rumah Dinas Karyawan
SIMALUNGUN -- SUMUT ||- PTPN lV Regional 1 Kebun Bangun bisa dipastikan adalah Plat Merahnya BUMN, dalam mengelola segala bentuk Asset BUMN di Lingkup Regional PTP N IV Kebun Bangun, dari sekian banyak dan bentuk Asset tersebut diantaranya adalah Perumahan Dinas yang diperuntukkan sebagai hunian dari Tingkatan Manager,Staff,dan Karyawan difasilitasi perumahan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pegawai dan karyawan nya.
Dilansir dari korankita.online,
di Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun tepatnya di Nagori Senio yang hanya berjarak sekitar lebih kurang 200 meter dari Kantor Kebun Bangun,belakangan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat sekitar Kebun Bangun.(12/03)
Pasalnya satu unit rumah dinas dimaksud adalah rumah dinas yang dibangun oleh perusahaan (Kebun Bangun -red) yang diperuntukkan sebagai rumah dinas karyawan Kebun Bangun dengan golongan tertentu, akan tetapi rumah dinas tersebut sudah bertahun tidak ditempati (dihuni-red) karyawan Kebun Bangun ,malah ditempati atau dihuni oleh orang lain yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan Perusahaan (Kebun Bangun).
"Kami aja kaget kok bisa rumah perusahaan (maksudnya Kebun Bangun) bisa ditempati orang yang bukan karyawan, memang dengar dengar rumah dinas itu harusnya saudaranya yang karyawan Kebun Bangun dan kerja di bagian kantor Kebun Bangun yang nempati ,tapi karena saudaranya itu sudah punya rumah yang cukup keren di luar kebun bangun, makanya rumah dinas itu saudaranya yang disuruhnya menempati rumah itu" ungkap salah satu karyawan yang menjelaskan kepada awak media tak mau namanya disebutkan.
Hal itu tidak ditampik oleh salah satu pegawai kantor kebun bangun, dan pegawai tersebut mengakui kalau yang menempati rumah tersebut bukan karyawan.
Rumah dinas karyawan tersebut juga sudah berubah fungsi menjadi tempat usaha warung dan klontong, ironisnya lagi sudah menjadi tempat kumpul anak anak sekolah (SMP) dengan membeli dan mengisap rokok di rumah yang sudah berubah jadi tempat usaha warung dan kelontong tersebut , tanpa ada pelarangan dari orang yang membuka usaha di rumah dinas karyawan tersebut.
Hal ini sudah di konfirmasi awak media kepada Manager Kebun Bangun Sunggul Haloho dan APK Kebun Bangun Edy Prayetno terkait rumah dinas karyawan yang ditempati atau dihuni oleh orang lain (non karyawan-red) apakah dibenarkan atau tidak.? Namun Manager maupun APK Kebun Bangun tidak menanggapi konfirmasi dari awak media.(bersambung).@Notice 01.
Belum ada Komentar untuk "Management Kebun Bangun Sebagai Plat Merah BUMN Biarkan Bukan Karyawan Tempati Rumah Dinas Karyawan"
Posting Komentar