Perkara Penganiayaan, Polsek Siantar Utara Tuntaskan dengan Mediasi
Siantar - SUMUT Personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar menyelesaikan perkara penganiayaan dengan problem solving pada Rabu 5 Maret 2025 dini hari sekira pukul 01.00 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan penganiayaan tersebut antara pihak I berinisial SP (41) dan BDPR (58) keduanya masih tetangga di Jln. Damar belakang Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa 4 Maret 2025 malam sekira pukul 23.00 Wib yang dipicu masalah pemasangan lampu teras rumah.
Akibat kejadian tersebut kedua belah pihak sama sama mengalami luka. Selanjutnya personil piket SPKT dan Bhabinkatibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E Pane melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara.
Selanjutnya hasil mediasi kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, saling memaafkan dan tidak ada saling menuntut dikemudian hari. Perdamaian tersebut pun dituliskan dalam surat pernyataan perdamaian dilengkapi materai.
"Kedua belah pihak sudah berdamai sehingga perkara penganiayaan itu diselesaikan melalui problem solving," Pungkas AKP Jahrona. (red")
Belum ada Komentar untuk "Perkara Penganiayaan, Polsek Siantar Utara Tuntaskan dengan Mediasi "
Posting Komentar