Sat.Narkoba Polres Pematangsiantar Meringkus RH dan Sabu 2.50 Gram Dirumahnya

Siantar - SUMUT  Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan kembali menangkap seorang warga berinisial RH (30) memiliki narkotika jenis sabu dirumahnya yang terletak di Jalan Tambun Barat  Kelurahan Tanjung Tonga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Propinsi Sumatra Utara (SUMUT).

Penagkapan itu terjadi pada hari Jumat 21 Maret 2025 malam pukul 18.00 Wib, yang di pimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP JH. Pardede,SH bersama personil Sat.Narkoba Polres Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pardede SH mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi diperoleh dari masyarakat bahwa di Jalan Tambun Barat tersebut ada seseorang membawa narkoba dengan respon cepat personil langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Jumat 21 Maret 2025 malam pukul 18.00 Wib yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersma Personil Berhasil menangkap Terduga tersangka RH dirumahnya tersebut. 

Dari Terduga tersangka RH Personil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 paket sabu berat bruto 2,50 gram dari tangan kanannya dan 1( unit Hp Merek Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya.

Saat dilakukan interogasi Terduga tersangka RH mengakui pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga RH beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka RH hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dengan penangkapan ini Kita Buktikan Keseriusannya Dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kota pematangsiantar ,dengan kerja sama yang baik kita terus berusaha memberantas peredaran narkoba ,Pungkas AKP JH. Pardede. (red")



Belum ada Komentar untuk "Sat.Narkoba Polres Pematangsiantar Meringkus RH dan Sabu 2.50 Gram Dirumahnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

LETAK IKLAN DISINI 728X90 PX

Iklan Tengah Artikel 1

LETAK IKLAN DISINI 728X90 PX

Iklan Tengah Artikel 2

LETAK IKLAN DISINI 728X90 PX

Iklan Bawah Artikel

LETAK IKLAN DISINI 728X90 PX