Sosialisasikan Undang Undang (UU) No. 1 tahun 2023, "Sikum Polres Pematangsiantar Kunjungi Polseķ Sianțar Marihat".
Siantar - SUMUT Kepala seksi hukum (Kasikum) Polres Pematangsiantar AKP S. Sagala SH pimpin pelaksanaan Penyuluhan dan sosialisasi Hukum kepada personil Polsek Sianțar Marihat, pada Rabu 5 Maret 2025 pagi pukul 09.00 Wib.
Dalam kegiatan tersebut AKP S. Sagala bersama Kasubsi Bankum IPTU M. P. Simanjuntak, S.H, Ps. Kasubsi Luhkum AIPTU Bolon H. Situngkir, S.H dan Ba Sikum Brigpol Cory Sinaga sosialisasikan Undang Undang (UU) No. 1 tahun 2023 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan kepolisian (Perpol) 07 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kasikum Polres Pematangsiantar AKP S. Sagala SH mengatakan sosialisasi ini bertujuan guna memberikan penjelasan kepada personil Polsek dalam menangani perkara tindak pidana di wilayah hukum Polsek.
"Sosialisasi ini juga agar melakukan pelayanan masyarakat dengan aman dan baik," Kata AKP S. Sagala. (red")
Belum ada Komentar untuk "Sosialisasikan Undang Undang (UU) No. 1 tahun 2023, "Sikum Polres Pematangsiantar Kunjungi Polseķ Sianțar Marihat"."
Posting Komentar