Kapolres Pematangsiantar Tergugat di PN. Siantar Akibat Odong-Odong
Siantar - SUMUT Rindu Marpaung gugat Kapolda Sumut, Cq. Kapolres Pematangsiantar Cq. Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisiaan Resort Pematangsiantar.
Sidang perdana gugatan itu digelar Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan Majelis Hakim Ketua, Sayed Tarmizi didampingi para hakim anggota, Hasni Firdaus dan Febriani, Senin (19/5/2025).
Penggugat Rindu Marpaung dihadiri Penasehat Hukum Pondang Hasibuan Dkk yang terdiri dari 13 orang. Sedangkan Tergugat diwakili, Ketua Tim, Bolon Situngkir Dkk.
Pada persidangan itu, Majelis Hakim Ketua, Sayed Tarmizi mengatakan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016, tahapan sidang selanjutnya dilakukan mediasi. “Mediasi ini suatu kewajiban yang harus dilaksanakan,” kata Sayed Tarmizi yang akhirnya disepakati bahwa mediator mediasi, Febriani dari Pengadilan Negeri Siantar.
Setelah Majelis Hakim Ketua mengetuk palu pertanda sidang berakhir, para pihak langsung melakukan mediasi di salah satu ruangan Pengadilan Negeri yang berlangsung tertutup.
Jelang beberapa saat Pondang Hasibuan Penasehat Hukum Penggugat keluar dari ruangan Pengadilan Negeri. Kepada wartawan menjelaskan, mediasi tidak dapat dilakukan karena harus langsung dihadiri pihak yang prinsipal.
“Pihak yang prinsipal itu adalah Penggugat atas nama Rindu Marpaung dan pihak Tergugat, Kepala Satuan Lalulintas Lantas Polres Siantar. Untuk itu, mediasi dilanjutkan 27 Mei 2025,” kata Pondang Hasibuan didampingi para penasehat hukum Penggugat.
Terkait materi gugatan, kenderaan yang tak sesuai sepesifikasi seperti odong-odong, banyak berkeliaran di Kota Siantar dan telah meresahkan dan merugikan masyarakat.
Untuk itu, Kapolres Siantar diminta menegakkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
(red"-team)
Belum ada Komentar untuk "Kapolres Pematangsiantar Tergugat di PN. Siantar Akibat Odong-Odong"
Posting Komentar